Peraturan Bupati ini menetapkan pendelegasian seluruh kewenangan penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat Daya. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, mempercepat pelayanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kepala DPMPTSP bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pendelegasian kewenangan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP wajib menerapkan manajemen pelayanan yang mencakup pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan konsultasi. Proses penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara layanan nonperizinan dapat dilakukan secara daring maupun luring. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun standar pelayanan dan standar operasional prosedur untuk menjamin kualitas layanan. Selain itu, DPMPTSP dapat membentuk tim teknis untuk memberikan pertimbangan atau persetujuan teknis dalam proses perizinan. DPMPTSP juga diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan kepada Bupati secara berkala setiap tiga bulan. Dalam menjalankan tugasnya, DPMPTSP bertanggung jawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab teknis tetap berada pada perangkat daerah terkait.