on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2024 tentang Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 5/2024 · Perda Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong peserta didik berprestasi dan/atau dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan/atau menyelesaikan studi. Anggaran untuk program ini tertuang dalam APBD.
Pengaturan penyelenggaraan Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan meliputi:
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan, yang diberikan kepada mahasiswa/peserta didik dan ASN. Penyelenggaraan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan atau mitra Pemerintah Daerah, serta Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Kesejahteraan Sosial dan/atau urusan pemerintahan dibidang kepegawaian. Pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan Daerah.
Jenis beasiswa meliputi Beasiswa Prestasi dan Beasiswa Tidak Mampu, yang diberikan kepada masyarakat/peserta didik dari Daerah yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di dalam dan luar Daerah, termasuk di luar negeri. Bantuan Beasiswa diberikan untuk pendidikan umum, teknis, dan/atau keagamaan. Beasiswa diberikan kepada pelajar/mahasiswa berprestasi dan tidak mampu yang lulus seleksi dan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.
Bantuan Pendidikan diberikan kepada masyarakat/peserta didik berprestasi dan dari keluarga tidak mampu yang berasal dari Daerah yang menempuh pendidikan dalam Daerah, untuk pendidikan umum, teknis, atau keagamaan. Bantuan Pendidikan hanya diberikan satu kali dalam rangka penyelesaian studi/ujian akhir atau atas pertimbangan lain dari Pemerintah Daerah.
Beasiswa dan Bantuan Pendidikan juga diberikan kepada ASN yang berprestasi dalam bentuk Tugas Belajar dan/atau Izin Belajar dari instansi tempat bertugas atas rekomendasi Kepala Daerah. ASN yang melakukan Tugas Belajar/Izin belajar harus selesai tepat waktu dan kembali mengabdi pada tugas pokoknya.
Penerima beasiswa dan bantuan pendidikan berhak menerima pembayaran sesuai peruntukannya dan mendapatkan pembinaan. Penerima wajib menyampaikan bukti pembayaran biaya pendidikan dan biaya penunjang, memberikan laporan hasil akademik, dan menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan.
Komponen beasiswa meliputi biaya kuliah, biaya hidup, biaya penelitian, biaya KKN/PKL/PKN, biaya yudisium, dan/atau biaya penulisan karya tulis akhir. Penetapan komponen beasiswa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kemampuan daerah.
Pemerintah Daerah bersama DPRD menjamin pemenuhan pendanaan Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan melalui penyediaan anggaran dalam APBD setiap tahun anggaran.