Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031 bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi berbasis pertanian dan pariwisata yang berdaya saing. Kebijakan penataan ruang meliputi pemantapan kawasan konservasi, pengembangan kawasan pertanian terpadu, pengembangan kawasan pariwisata berbasis potensi alam dan karakteristik lokal, pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan, pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan secara berhierarki, optimalisasi pemanfaatan kawasan budidaya, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah (sistem prasarana utama dan lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan pelestarian alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (kawasan peruntukan hutan produksi, hutan hak, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).