on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Also known as: Perda Kabupaten Klungkung 2/2024 · Perda Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Tanah Laut dengan mewujudkan proses pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan memenuhi hak masyarakat. Peningkatan ekosistem investasi dilakukan melalui penerbitan perizinan berusaha dan non perizinan yang efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan akuntabel.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, meliputi sektor perizinan berusaha (kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, pos, telekomunikasi, penyiaran, sistem dan transaksi elektronik, dan ketenagakerjaan), jenis perizinan berusaha (berbasis risiko), non perizinan berusaha, kewenangan dan prosedur perizinan, pembinaan dan pengawasan, koordinasi antar instansi, pelaporan dan penyelesaian keberatan, sistem informasi perizinan, penyelesaian sengketa perizinan, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Tingkat risiko menentukan jenis perizinan berusaha, yang meliputi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah (Nomor Induk Berusaha/NIB), menengah (NIB dan Sertifikat Standar), dan tinggi (NIB dan Izin). Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Pemerintah Daerah juga memberikan kemudahan pelayanan persyaratan investasi melalui pemanfaatan teknologi informasi, pembayaran melalui jasa perbankan, dan ketersediaan aparatur yang kompeten.