For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Also known as: Perda Kabupaten Klungkung 2/2024 · Perda Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 April 2024Publication Date:23 Mei 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
LocationPemerintah Kabupaten Klungkung
Effective Date23 April 2024
Publication Date23 Mei 2024
Place of EnactmentSemarapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Tanah Laut dengan mewujudkan proses pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan memenuhi hak masyarakat. Peningkatan ekosistem investasi dilakukan melalui penerbitan perizinan berusaha dan non perizinan yang efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan akuntabel.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, meliputi sektor perizinan berusaha (kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, pos, telekomunikasi, penyiaran, sistem dan transaksi elektronik, dan ketenagakerjaan), jenis perizinan berusaha (berbasis risiko), non perizinan berusaha, kewenangan dan prosedur perizinan, pembinaan dan pengawasan, koordinasi antar instansi, pelaporan dan penyelesaian keberatan, sistem informasi perizinan, penyelesaian sengketa perizinan, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Tingkat risiko menentukan jenis perizinan berusaha, yang meliputi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah (Nomor Induk Berusaha/NIB), menengah (NIB dan Sertifikat Standar), dan tinggi (NIB dan Izin). Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Pemerintah Daerah juga memberikan kemudahan pelayanan persyaratan investasi melalui pemanfaatan teknologi informasi, pembayaran melalui jasa perbankan, dan ketersediaan aparatur yang kompeten.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha atau Pemegang Izin yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku termasuk persyaratan yang telah dipenuhi. 2. Pelaku Usaha atau Pemegang Izin yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pelaku Usaha atau Pemegang Izin yang telah memperoleh hak akses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini melakukan pembaruan data hak akses pada Sistem OSS. 4. Pembaruan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Sistem OSS memberikan notifikasi kepada Pelaku Usaha atau Pemegang Izin melalui surat elektronik yang didaftarkan.

1. Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi kewajiban mempunyai nomor induk berusaha, sertifikat standar, izin dalam ketentuan Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi administratif. 2. Pelaku usaha yang tidak mengajukan perubahan Perizinan Berusaha dikenakan sanksi administratif. 3. Jenis sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah Daerah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 4. Bupati mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.