For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 14 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin

Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 6/2014 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:21 Juli 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 14 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin
LocationPemerintah Kabupaten Banyuasin
Effective Date-
Publication Date21 Juli 2014
Place of EnactmentPangkalan Balai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 16) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 004).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menata kembali kedudukan, tugas, dan fungsi organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan aparatur pemerintah dan keberhasilan pembangunan. Hal ini juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008, khususnya terkait dengan Dinas Pendidikan. Perubahan tersebut meliputi fungsi dan susunan organisasi Dinas Pendidikan. Fungsi Dinas Pendidikan mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan, pelaksanaan dan pembinaan di bidang pendidikan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang di bidang pendidikan, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Perlengkapan, Kepegawaian, dan Keuangan), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal (PAUDNI), Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pendidikan Menengah, Bidang Program dan Pembangunan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang memiliki seksi-seksi yang spesifik sesuai dengan tugasnya.

(-)

(-)