For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2011 tentang Standar Biaya Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2012

Also known as: Permenhub 83/2011 · Permenhub No. 83 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 83 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2011Publication Date:7 Oktober 2011
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Biaya Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date07 Oktober 2011
Publication Date07 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 70 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Tahun 2011 di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Biaya Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2012 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perhubungan. Standar biaya ini mencakup berbagai komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dan dibiayai melalui dana Rupiah Murni, dengan nilai kontrak dinyatakan dalam Rupiah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan standar biaya ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011, yang mengamanatkan penggunaan standar biaya dalam penyusunan RKA Kementerian Negara/Lembaga. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan yang jelas dan terukur dalam perencanaan anggaran, sehingga anggaran yang disusun lebih efisien dan efektif.

Ketentuan Substansial:

Standar biaya ini menekankan pada analisa biaya dari spesifikasi teknis masing-masing kegiatan. Harga satuan dalam standar biaya merupakan harga tertinggi dan dapat berbeda antar Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan penyesuaian melalui faktor pengali koefisien kemahalan yang diolah berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. Dalam hal lokasi kegiatan jauh dari ibukota dan merupakan daerah terpencil/terisolir, dapat diusulkan tambahan biaya transportasi atau menggunakan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat, disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika terdapat perbedaan besaran standar biaya dengan instansi pemerintah lain, maka yang digunakan adalah sumber data resmi yang menguntungkan negara dan dapat dipertanggungjawabkan.

(-)

(-)