For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Siak 1/2014 · Perda Kabupaten Siak No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2014Publication Date:6 Juni 2014
Perumahan & Kawasan PermukimanPertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date09 Juni 2014
Publication Date06 Juni 2014
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 24 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 14)

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, fungsional, berjati diri, serasi, dan selaras dengan lingkungannya, serta menjamin keselamatan masyarakat dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: - Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi/kepadatan, tingkat ketinggian, dan kepemilikan. 2. *Persyaratan Bangunan Gedung*: - Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta persyaratan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). 3. *Wewenang dan Tanggung Jawab*: - Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk menyusun peraturan daerah, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, melakukan pengawasan, pendataan, kajian, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan, pengendalian, dan penyelesaian konflik terkait perizinan dan penyelenggaraan bangunan gedung. 4. *Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: - Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, dan pengguna bangunan gedung memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan bangunan gedung.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. IMB yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya untuk selanjutnya diadakan penyesuaian dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini. 3. Bangunan gedung yang belum memperoleh IMB, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan, terhitung sejak disahkannya peraturan daerah ini sudah harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung. 4. Bangunan gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya peraturan daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun wajib memiliki sertifikat laik fungsi.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara pembangunan, pembekuan IMB, penghentian tetap membangun, pencabutan IMB, dan perintah pembongkaran bangunan. 3. Jika pemilik tidak melakukan pembongkaran, pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran atas biaya pemilik dan pemilik dikenakan denda administratif maksimal 10% dari nilai total bangunan. 4. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).