For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu

Also known as: Peraturan OJK 28/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2016

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2016Publication Date:29 Juli 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeSistem Pengelolaan Investasi Terpadu
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date29 Juli 2016
Publication Date29 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan investasi di Pasar Modal Indonesia melalui sistem yang terintegrasi, yang menggabungkan data transaksi produk investasi dan aset dasar serta sentralisasi data investor. Hal ini diharapkan dapat mendukung efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi.

Ketentuan Substansial: Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan. Penyedia S-INVEST adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sedangkan pengguna termasuk manajer investasi, perantara pedagang efek, dan bank kustodian. Penyedia S-INVEST harus menyediakan layanan pendaftaran produk investasi, nomor identitas tunggal pemodal, dan memastikan keamanan serta keandalan sistem. Pengguna S-INVEST wajib mematuhi peraturan penyedia, menjaga kerahasiaan akses, dan menyediakan sistem yang terkoneksi dengan S-INVEST. Setiap produk investasi harus terdaftar di S-INVEST, dan pengguna harus memastikan data yang dimasukkan akurat dan terkini.

1. Kewajiban untuk menggunakan S-INVEST dan menyampaikan laporan Reksa Dana melalui S-INVEST berlaku penuh mulai 31 Agustus 2016. 2. Kewajiban penyediaan dan penggunaan layanan S-INVEST terkait Transaksi Aset Dasar berlaku penuh mulai 31 Agustus 2017. 3. Pengguna S-INVEST harus melakukan uji coba penggunaan sistem sebelum kewajiban berlaku penuh.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.