on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Also known as: Permendag 88/2018 · Permendag No. 88 Tahun 2018 · Permendag Nomor 88 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang struktur organisasi unit akuntansi, penanggung jawab pelaporan keuangan/barang milik negara, dan operator sistem akuntansi instansi di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Unit Akuntansi Instansi (UAI) yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan (UAK) dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara (UABMN). UAK meliputi Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E1), dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). UABMN meliputi Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPB-E1), dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
Peraturan ini juga menetapkan penanggung jawab untuk masing-masing unit akuntansi tersebut. Menteri Perdagangan bertanggung jawab atas UAPA dan UAPB, yang dapat dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal dan dilaksanakan sehari-hari oleh Kepala Biro Keuangan. Penanggung jawab UAPPA-E1 dan UAPPB-E1 adalah pejabat Eselon I. Kepala Satker bertanggung jawab atas UAKPA dan UAKPB.
Tugas dan fungsi masing-masing unit akuntansi juga diatur dalam peraturan ini. UAPA dan UAPB bertugas menyelenggarakan akuntansi keuangan dan sistem manajemen informasi BMN pada tingkat kementerian. UAPPA-E1 dan UAPPB-E1 bertugas menyelenggarakan akuntansi keuangan dan sistem manajemen informasi BMN pada tingkat Eselon I. UAKPA dan UAKPB bertugas menyelenggarakan akuntansi keuangan dan sistem manajemen informasi BMN di lingkungan Satker.
Operator SAI memiliki tugas mengoordinasikan dan bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan kegiatan Sistem Akuntansi Instansi di unit/satuan kerja masing-masing, serta menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan secara lengkap, tepat waktu, dan berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.