on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Di Kabupaten Boyolali
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 12/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Boyolali ditetapkan dengan tujuan untuk:
Peraturan ini mengatur mengenai penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik, di mana penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi, dan/atau Perorangan, dengan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama investasi.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan Peraturan Daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Kabupaten, izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, tarif tenaga listrik, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik, izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik, pembinaan dan pengawasan, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan, dan penetapan sanksi administratif.
Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik. Setiap instalasi tenaga listrik harus melalui Uji Laik Operasi untuk memenuhi persyaratan aspek andal, aman, dan ramah lingkungan. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak melintasi sungai, jalan, menggunakan tanah, dan memotong tanaman yang menghalangi, dengan kewajiban memberikan ganti rugi atau kompensasi. Mereka juga wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, memberikan pelayanan yang baik, memenuhi kebutuhan tenaga listrik, menjamin kelangsungan pasokan, menggunakan peralatan yang memenuhi persyaratan, mempekerjakan tenaga teknik yang kompeten, memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi bersih, melakukan program pemberdayaan masyarakat, menyampaikan laporan berkala, dan melakukan pemeriksaan instalasi secara berkala.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk penyediaan dan pemanfaatan sumber energi, pemenuhan pasokan, persyaratan keteknikan, perlindungan lingkungan hidup, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, penggunaan tenaga kerja asing, mutu dan keandalan, persyaratan perizinan, tarif, dan mutu jasa penunjang tenaga listrik.