For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Di Kabupaten Boyolali

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 12/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 November 2013Publication Date:28 November 2013
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetenagalistrikan Di Kabupaten Boyolali
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date28 November 2013
Publication Date28 November 2013
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Boyolali ditetapkan dengan tujuan untuk:

  1. Memberikan dasar hukum dalam pemberian izin dan wajib daftar bagi usaha ketenagalistrikan, pengawasan dan pengendalian usaha ketenagalistrikan, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mendukung program pemerintah dalam upaya pemenuhan kebutuhan energi nasional.
  3. Mengelola dan melestarikan potensi sumber daya alam yang ada di daerah dalam rangka mendukung iklim dunia usaha, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan hidup.

Peraturan ini mengatur mengenai penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik, di mana penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi, dan/atau Perorangan, dengan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama investasi.

Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan Peraturan Daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Kabupaten, izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, tarif tenaga listrik, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik, izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik, pembinaan dan pengawasan, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan, dan penetapan sanksi administratif.

Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik. Setiap instalasi tenaga listrik harus melalui Uji Laik Operasi untuk memenuhi persyaratan aspek andal, aman, dan ramah lingkungan. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak melintasi sungai, jalan, menggunakan tanah, dan memotong tanaman yang menghalangi, dengan kewajiban memberikan ganti rugi atau kompensasi. Mereka juga wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, memberikan pelayanan yang baik, memenuhi kebutuhan tenaga listrik, menjamin kelangsungan pasokan, menggunakan peralatan yang memenuhi persyaratan, mempekerjakan tenaga teknik yang kompeten, memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi bersih, melakukan program pemberdayaan masyarakat, menyampaikan laporan berkala, dan melakukan pemeriksaan instalasi secara berkala.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk penyediaan dan pemanfaatan sumber energi, pemenuhan pasokan, persyaratan keteknikan, perlindungan lingkungan hidup, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, penggunaan tenaga kerja asing, mutu dan keandalan, persyaratan perizinan, tarif, dan mutu jasa penunjang tenaga listrik.

1. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan telah memiliki izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya, maka pendaftaran atau izin tersebut tetap berlaku sampai masa berakhirnya izin tersebut, untuk kemudian dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin wajib memilki izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan belum memiliki izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sebelumnya dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini ditetapkan dan telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah paling lama 1 (satu) tahun terhitung berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (3) dan (4), Pasal 16 ayat (3) dan (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 36, Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan keselamatan ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.