For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 4/2002 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:2 September 2002Publication Date:23 Agustus 2002
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date02 September 2002
Publication Date23 Agustus 2002
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 13 Tahun 1991 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut bertujuan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan di Kabupaten Garut agar berdayaguna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang pertahanan keamanan. Rencana tata ruang wilayah ini menjadi arahan bagi penetapan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan kawasan lindung dan budidaya, kawasan perdesaan, perkotaan, dan kawasan tertentu, sistem kegiatan pembangunan dan permukiman, sistem prasarana wilayah, serta penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya. Masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang, mengetahui rencana tata ruang wilayah, menikmati manfaat ruang, dan memperoleh penggantian yang layak atas dampak pembangunan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk memelihara kualitas ruang, berlaku tertib dalam proses perencanaan, dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Peran serta masyarakat dapat berbentuk pemanfaatan ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku, bantuan pemikiran, penyelenggaraan kegiatan pembangunan, konsolidasi pemanfaatan sumber daya alam, perubahan pemanfaatan ruang, dan pemberian masukan untuk penetapan lokasi pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang melibatkan pengawasan, pemberian informasi, dan bantuan pemikiran untuk penertiban kegiatan pemanfaatan ruang.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua rencana tata ruang kawasan di daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).