Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut bertujuan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan di Kabupaten Garut agar berdayaguna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang pertahanan keamanan. Rencana tata ruang wilayah ini menjadi arahan bagi penetapan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan kawasan lindung dan budidaya, kawasan perdesaan, perkotaan, dan kawasan tertentu, sistem kegiatan pembangunan dan permukiman, sistem prasarana wilayah, serta penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya. Masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang, mengetahui rencana tata ruang wilayah, menikmati manfaat ruang, dan memperoleh penggantian yang layak atas dampak pembangunan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk memelihara kualitas ruang, berlaku tertib dalam proses perencanaan, dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Peran serta masyarakat dapat berbentuk pemanfaatan ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku, bantuan pemikiran, penyelenggaraan kegiatan pembangunan, konsolidasi pemanfaatan sumber daya alam, perubahan pemanfaatan ruang, dan pemberian masukan untuk penetapan lokasi pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang melibatkan pengawasan, pemberian informasi, dan bantuan pemikiran untuk penertiban kegiatan pemanfaatan ruang.