For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 7/2017 · Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juli 2017Publication Date:27 Juli 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date27 Juli 2017
Publication Date27 Juli 2017
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik bertujuan untuk menata menara telekomunikasi dan fiber optik di daerah, mewujudkan menara yang memiliki informasi dan identitas yang jelas serta terpantau kelaikan operasionalnya, mewujudkan penataan menara yang fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungan, mewujudkan tertib penataan menara yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penataan dan pengendalian menara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan Menara Macrocell secara bersama oleh penyelenggara menara, dengan pengecualian untuk Menara Backbone dan Menara Kamuflase.
  2. Kewajiban setiap penyelenggara Menara Macrocell untuk memiliki izin, yang terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan (jika menggunakan genset).
  3. Penetapan lokasi pendirian Menara Macrocell berdasarkan zonasi, yang terdiri dari zona bebas Menara (bangunan cagar budaya dan cagar budaya sejarah dan ilmu pengetahuan) dan zona Menara kamuflase.
  4. Perizinan Menara Microcell berupa Izin Mendirikan Bangunan, dengan kewajiban menggunakan jaringan Fiber Optik dan harus berupa Menara Kamuflase.
  5. Kewajiban pembangunan Jaringan Fiber Optik untuk memenuhi perizinan, tata cara pergelaran, dan ketentuan lokasi.
  6. Kewajiban setiap menara untuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Menara.
  7. Kewajiban penyelenggara menara untuk melaporkan menara di atas bangunan gedung dan antena yang melekat pada bangunan lainnya kepada Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang.
  8. Kewajiban penyelenggara menara dan Jaringan Fiber Optik untuk melaksanakan prinsip keselamatan dan keamanan, bertanggung jawab terhadap kerugian, dan memiliki asuransi.
  9. Pemanfaatan aset Pemerintah Daerah oleh penyelenggara menara dan Jaringan Fiber Optik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  10. Pemerintah Daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian menara dan Fiber Optik.

1. Menara yang sudah didirikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus memperoleh Rekomendasi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah diundangkan. 2. Menara yang sudah didirikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan belum digunakan secara bersama, harus dijadikan Menara Bersama paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Menara Macrocell dan Microcell yang sudah berdiri yang belum memiliki izin wajib menyesuaikan dengan ketentuan perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Menara Microcell yang menggunakan microwave sebagai peralatan transmisi harus mengganti peralatan transmisinya menjadi Jaringan Fiber Optik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyelenggara Menara dan/atau Jaringan Fiber Optik yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Penyelenggara Menara yang tidak memiliki SLF Menara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Penyelenggara Menara dan/atau Jaringan Fiber Optik yang tidak memiliki asuransi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.