For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 7/2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2017Publication Date:30 Agustus 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date30 Agustus 2017
Publication Date30 Agustus 2017
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 23 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2007 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi:

  • Uang representasi
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan beras
  • Uang paket
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan alat kelengkapan
  • Tunjangan alat kelengkapan lain
  • Tunjangan komunikasi intensif (TKI)
  • Tunjangan reses

Selain itu, diatur pula tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. Belanja penunjang kegiatan DPRD juga diatur, termasuk dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)