on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016 - 2017
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 13/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2016-2017. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas permodalan PDAM, dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Program Pemberian Hibah Air Minum dari Pemerintah.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang air minum. PDAM harus menjalankan prinsip good corporate governance (GCG), meningkatkan komitmen dan kompetensi sumber daya manusia, meningkatkan kemampuan untuk melakukan pola bisnis tanpa mengabaikan fungsi sosial, dan melakukan inovasi strategis untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sejak tahun 1983 hingga 2015 dengan total Rp. 34.126.590.178. Pada tahun anggaran 2016 dan 2017, Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal masing-masing sebesar Rp. 5.000.000.000. Realisasi dana penyertaan modal dilakukan paling lambat 3 bulan setelah alokasi anggaran ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan. PDAM wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham/Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 3 hari setelah realisasi penyertaan modal daerah dilakukan.
Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal daerah menjadi hak Daerah yang disetor ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD sebagai Pendapatan Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PDAM wajib menyampaikan laporan atas penggunaan dana dan perkembangan pekerjaan/usaha kepada Bupati melalui Dewan Pengawas secara berkala setiap 3 bulan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bupati melalui PPKD setiap tahun.
Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada PDAM. Penggunaan modal dari penyertaan modal daerah akan diawasi oleh Dewan Pengawas PDAM secara periodik dan dilaporkan kepada Bupati. Bupati dapat meminta pelaksanaan audit atas kinerja dan keuangan PDAM.