on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat
Also known as: Permendag 26/2020 · Permendag No. 26 Tahun 2020 · Permendag Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 bidang Pasar Menu kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat. DAK Fisik ini bertujuan membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan revitalisasi Pasar Rakyat berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai petunjuk operasional dalam melaksanakan kegiatan revitalisasi Pasar Rakyat yang dibiayai melalui DAK Fisik tahun anggaran 2020 bidang Pasar, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019.
Ketentuan Substansial:
Lampiran mencakup: