For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat

Also known as: Permendag 26/2020 · Permendag No. 26 Tahun 2020 · Permendag Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:16 Maret 2020
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date16 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 bidang Pasar Menu kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat. DAK Fisik ini bertujuan membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan revitalisasi Pasar Rakyat berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai petunjuk operasional dalam melaksanakan kegiatan revitalisasi Pasar Rakyat yang dibiayai melalui DAK Fisik tahun anggaran 2020 bidang Pasar, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

  • DAK Fisik digunakan untuk revitalisasi Pasar Rakyat.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik harus melaksanakan kegiatan revitalisasi berdasarkan rencana yang telah disetujui Kementerian Perdagangan.
  • Kegiatan revitalisasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Lampiran mencakup:

  • Kriteria penentuan lokasi revitalisasi Pasar Rakyat.
  • Batasan dan karakteristik Pasar Rakyat.
  • Perencanaan bangunan Pasar Rakyat, termasuk bangunan utama dan sarana pendukung.
  • Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan los dan kios, seperti elemen bangunan, sirkulasi udara, pencahayaan, dan koridor.
  • Aspek yang harus diperhatikan dalam membangun sarana pendukung lainnya, seperti drainase, kantor pengelola, pos keamanan, toilet/WC, tempat parkir, dan zonasi.
  • Ketentuan mengenai papan nama Pasar Rakyat.
  • Pelaporan pelaksanaan kegiatan revitalisasi Pasar Rakyat kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)