For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa Dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Also known as: Permen ESDM 21/2016 · Permen ESDM No. 21 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:4 Agustus 2016Publication Date:25 Juli 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa Dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date04 Agustus 2016
Publication Date25 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1580).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PT PLN (Persero). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan energi listrik dan mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan. Tujuannya adalah untuk mendorong pemanfaatan biomassa dan biogas sebagai bahan baku pembangkitan tenaga listrik. PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli tenaga listrik dari PLTBm atau PLTBg yang dikelola oleh badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Pengembang PLTBm atau PLTBg. Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan memperhatikan kapasitas PLTBm atau PLTBg, tegangan jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero), dan lokasi/wilayah PLTBm atau PLTBg. Harga tersebut sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dan dipergunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) tanpa negosiasi harga dan tanpa eskalasi. Badan usaha yang berminat menjadi Pengembang PLTBm atau PLTBg harus menyampaikan permohonan penetapan kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE dengan melampirkan profil badan usaha, dokumen studi kelayakan yang telah diverifikasi PT PLN (Persero), pernyataan mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri, dan kemampuan pendanaan. Menteri melalui Dirjen EBTKE akan melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan tersebut. PT PLN (Persero) dan Pengembang PLTBm atau PLTBg wajib menandatangani PJBL dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah penetapan Pengembang PLTBm atau PLTBg. Pengembang PLTBm atau PLTBg wajib menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLTBm atau PLTBg setiap 6 bulan sampai dengan Commercial Operation Date (COD). Pengembang PLTBm atau PLTBg wajib mencapai pemenuhan pembiayaan (financial close) dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan sejak tanggal ditandatanganinya PJBL dan wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Pelaksanaan pembangunan PLTBm atau PLTBg wajib mencapai COD dalam jangka waktu paling lambat 36 bulan sejak ditandatanganinya PJBL. PT PLN (Persero) juga dapat membeli tenaga listrik dari kelebihan tenaga listrik (excess power) dari PLTBm atau PLTBg yang dimiliki oleh pemegang Izin Operasi dengan harga yang telah ditetapkan.

1. Badan Usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola energi biomassa atau biogas untuk tenaga listrik, telah mendapatkan IUPTL, belum menandatangani PJBL dan belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, harga jual tenaga listrik mengikuti besaran harga tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap Badan Usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola energi biomassa atau biogas untuk tenaga listrik, telah mendapatkan IUPTL, telah menandatangani PJBL, dan telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat menyesuaikan harga jual tenaga listriknya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran harga tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap Badan Usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola energi biomassa atau biogas untuk tenaga listrik, telah mendapatkan IUPTL, telah menandatangani PJBL dan belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat menyesuaikan harga jual tenaga listriknya mengikuti besaran harga tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Untuk proses penyesuaian harga jual tenaga listrik, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan permohonan penyesuaian harga jual tenaga listrik kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE dengan menggunakan format surat permohonan. 5. Dengan Peraturan Menteri ini, persetujuan penyesuaian harga jual tenaga listrik dari Menteri melalui Dirjen EBTKE berlaku sebagai dasar penyesuaian harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

1. Pelaksanaan pembangunan PLTBm atau PLTBg yang tidak mencapai COD dalam jangka waktu paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak ditandatanganinya PJBL, dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik dari PLTBm atau PLTBg. 2. Dalam hal COD tidak tercapai dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan sejak ditandatangani PJBL, penetapan sebagai Pengembang PLTBm atau PLTBg dicabut. 3. Dalam hal penetapan sebagai Pengembang PLTBm atau PLTBg dicabut, kepada Badan Usaha tersebut dikenakan larangan untuk mengajukan permohonan sejenis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut sejak pencabutan.