Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek dan Subjek Pajak**: PBB P2 dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan atau memperoleh manfaat daripadanya.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak**: Dasar pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun sekali atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu sesuai perkembangan wilayah. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00. Pengurangan tarif dapat diberikan untuk pemanfaatan bumi dan/atau bangunan untuk perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 1.000 orang atau untuk usaha pertanian tanaman pangan.
3. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan PBB P2 tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Pembayaran harus dilakukan paling lambat 6 bulan sejak diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak diterimanya SKPD. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan dikenakan bunga 2% per bulan.
4. **Keberatan dan Banding**: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan jika pajak yang terutang melebihi jumlah yang seharusnya dibayar. Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
5. **Pengurangan dan Keringanan Pajak**: Bupati dapat memberikan pengurangan pajak jika Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, serta memberikan keringanan pajak berdasarkan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek Pajak.