For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 5/2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 September 2008Publication Date:1 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Effective Date01 September 2008
Publication Date01 September 2008
Place of EnactmentPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 06 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya Inspektorat Daerah, sebagai respons terhadap dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta secara administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Tugas pokok Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan nagari, dan pelaksanaan urusan pemerintahan nagari. Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, serta pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.

Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu wilayah I-IV (masing-masing membawahi seksi pengawasan pemerintah bidang pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan), dan Kelompok Jabatan Fungsional pelaksana pemeriksa. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

1. Kepala Badan, Pejabat Struktural lainnya tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya sampai ditetapkannya Inspektur, Pejabat Struktural lainnya pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)