For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 134 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1965 tentang Delegasi Republik Indonesia Ke Uni Sovyet Guna Mempelajari Bidang Kereta Api, Telekomunikasi/Pos Dan Angkutan Jalan Raya

Also known as: Keppres 134/1965 · Keppres No. 134 Tahun 1965 · Keppres Nomor 134 Tahun 1965

Status:
Active
Publication Date:20 Mei 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDelegasi Republik Indonesia Ke Uni Sovyet Guna Mempelajari Bidang Kereta Api, Telekomunikasi/Pos Dan Angkutan Jalan Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date20 Mei 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberangkatan rombongan yang dipimpin oleh Letnan Jenderal T.N.I. H. HIDAJAT untuk mempelajari bidang Kereta Api, Telekomunikasi, dan Angkutan Jalan Raya di Uni Republik-Republik Sosialis (U.R.R.S.). Rombongan terdiri dari beberapa anggota dengan jabatan tertentu di bidang perhubungan dan telekomunikasi. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan selama di luar negeri, rombongan wajib mengadakan pertemuan dengan Perwakilan Republik Indonesia di Moskow. Setiap anggota rombongan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dan waktu di luar negeri dihitung sebagai masa kerja. Setelah kembali, rombongan wajib memberikan pertanggungjawaban atas pengeluaran dan menyerahkan laporan tertulis kepada Pemerintah.

(-)

1. Apabila pertanggungjawaban tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka pengeluaran dianggap sebagai kekurangan dan akan diperhitungkan dengan gaji yang menjadi hak yang bersangkutan.