Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dibentuk dengan maksud memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelesaian Kerugian Daerah, serta bertujuan untuk memulihkan kekayaan Daerah yang berkurang, mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan kekayaan Daerah, dan membangun hubungan yang sinergi antar instansi pemerintah dalam penyelesaian kerugian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap aset yang dikuasainya. Informasi terjadinya Kerugian Daerah dapat bersumber dari hasil pengawasan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, laporan tertulis, informasi dari masyarakat, perhitungan ex officio, dan/atau pelapor secara tertulis. Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut dan melaporkannya kepada Kepala SKPKD, yang kemudian melaporkan kepada Wali Kota dan memberitahukan kepada BPK.
Peraturan ini juga mengatur penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), serta pembentukan Majelis untuk menyelesaikan Kerugian Daerah dalam kondisi tertentu. Penentuan nilai Kerugian Daerah didasarkan pada nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis. Penagihan dilakukan atas dasar SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dan penyetoran ganti Kerugian Daerah dilakukan ke Kas Daerah. Upaya penagihan Kerugian Daerah dapat diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah. Kewajiban pembayaran ganti rugi dapat menjadi kedaluwarsa jika tidak dilakukan penuntutan dalam jangka waktu tertentu. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.