on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 9/2024 · Perda Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2023.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2023.
Ketentuan Substansial:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, neraca, perubahan ekuitas, arus kas, catatan atas laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, sub kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
Bupati Kolaka menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut.