For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 24 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos

Also known as: Perda Kabupaten Badung 24/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 24 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Rumah Kos
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentMangupura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan Rumah Kos yang layak, aman, dan nyaman, menunjang pembangunan berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, menata administrasi kependudukan, serta melindungi kepentingan semua pihak dan menciptakan ketertiban masyarakat. Setiap orang yang mengelola Rumah Kos wajib memiliki izin yang diberikan oleh Bupati atau Kepala BPPT. Untuk memperoleh izin, pengelola harus memenuhi persyaratan seperti persetujuan prinsip membangun, rekomendasi UKL/UPL, izin lingkungan, IMB, dan HO. Pengelola Rumah Kos wajib bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan Rumah Kos, serta melaporkan data penghuni. Penghuni Rumah Kos wajib menjaga tata tertib, memiliki identitas lengkap, dan melapor kepada pihak berwenang. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap Pengelolaan Rumah Kos, yang dapat dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis atau Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Bupati.

Pasa saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Pengelola Rumah Kos yang telah melaksanakan Pengelolaan Rumah Kos berkewajiban melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (3) dan (4), serta Pasal 7 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis diabaikan, dapat dikenakan sanksi pembekuan Izin Pengelolaan Rumah Kos. 3. Jika pembekuan izin diabaikan, dapat dikenakan sanksi pencabutan Izin Pengelolaan Rumah Kos. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) dan (4), dan Pasal 11 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).