For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 3/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2002Publication Date:14 Maret 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date14 Maret 2002
Publication Date14 Maret 2002
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan pada kantor-kantor daerah menjadi dinas, seperti Kantor Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta Kantor Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, terdapat penambahan Unit Pelaksana Teknik Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta perubahan nama seksi pada Dinas Perkotaan.

Perubahan ini dilakukan berdasarkan peningkatan volume kerja dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, profesionalisme, serta visi dan misi yang jelas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi dinas-dinas daerah, khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta Dinas Pekerjaan Umum. Perubahan ini meliputi penambahan sub bagian, seksi, dan unit pelaksana teknis pada dinas-dinas tersebut. Selain itu, dilakukan perubahan nama seksi pada Dinas Perkotaan. Bagan struktur organisasi dinas-dinas terkait juga mengalami perubahan sesuai dengan peraturan ini.

(-)

(-)