For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 19/2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 19 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang layak, aman, sehat, serasi, dan teratur, serta untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, meningkatkan daya guna sumber daya alam, dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Daerah bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi, menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Daerah juga berwenang menyusun basis data perumahan dan kawasan permukiman, memberdayakan pemangku kepentingan, dan mencadangkan tanah untuk pembangunan perumahan bagi MBR.

Ketentuan substansial meliputi perencanaan perumahan dan permukiman yang harus memenuhi persyaratan lokasi, komposisi lahan efektif, prasarana, sarana, dan utilitas umum. Peraturan ini juga mengatur pembangunan perumahan dengan hunian berimbang, persyaratan bagi pengembang, serta pemanfaatan perumahan dan permukiman. Selain itu, diatur pula mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, serta kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan rumah susun, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

1. Perizinan terkait pembangunan Perumahan dan pembangunan Kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang/rencana detail tata ruang dan peraturan Daerah ini. 2. Perizinan terkait pembangunan Perumahan dan pembangunan Kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah namun belum dilaksanakan pembangunan wajib dilakukan penyesuaian dengan rencana tata ruang/rencana detail tata ruang dan Peraturan Daerah ini. 3. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi. 4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara formal dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun di antara kedua tahap dimaksud; dan 5. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (4), dan Pasal 87 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, perintah pembongkaran bangunan, dan/atau penutupan lokasi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).