on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 19/2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 19 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang layak, aman, sehat, serasi, dan teratur, serta untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, meningkatkan daya guna sumber daya alam, dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Daerah bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi, menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Daerah juga berwenang menyusun basis data perumahan dan kawasan permukiman, memberdayakan pemangku kepentingan, dan mencadangkan tanah untuk pembangunan perumahan bagi MBR.
Ketentuan substansial meliputi perencanaan perumahan dan permukiman yang harus memenuhi persyaratan lokasi, komposisi lahan efektif, prasarana, sarana, dan utilitas umum. Peraturan ini juga mengatur pembangunan perumahan dengan hunian berimbang, persyaratan bagi pengembang, serta pemanfaatan perumahan dan permukiman. Selain itu, diatur pula mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, serta kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan rumah susun, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.