For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial

Also known as: Perka Batan 10/2017 · Perka Batan No. 10 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2017Publication Date:6 Juni 2017
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeBank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date07 Juni 2017
Publication Date06 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 396/ΚΑ/ΧΙ/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 396/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036) 2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1650) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2035)

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial (Bank) dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bank.

Organisasi: Struktur organisasi Bank terdiri dari Pengarah, Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang Medis, Ketua Bidang Produksi, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan, Peneliti, dan Teknisi. Peraturan ini mengatur tugas dan kualifikasi masing-masing posisi.

Penyelenggaraan: Bank bertugas melakukan Penelitian dan Pengembangan, pemrosesan, penyimpanan dan pendistribusian produk Jaringan, Sel, dan Biomaterial untuk pelayanan kesehatan. Fungsi Bank meliputi Penelitian dan Pengembangan, penyimpanan sementara, pemrosesan, pengendalian mutu, pendistribusian, dan pendukung kegiatan pendidikan dan pelatihan. Sumber Jaringan dan Sel berasal dari manusia (rumah sakit kelas A atau B) dan hewan (rumah potong hewan), serta bahan baku Biomaterial dari bahan alam dan/atau sintetis. Diatur pula mengenai penyimpanan, pemeriksaan, dan produksi Jaringan, Sel, dan Biomaterial, serta pendistribusiannya ke rumah sakit, lembaga Penelitian dan Pengembangan, perguruan tinggi, dan dokter.

Sarana, Prasarana, dan Peralatan: Bank didukung oleh laboratorium Jaringan (ruang basah, ruang kering, dan ruang administrasi) dan laboratorium pendukung (kimia, mekanik, dan mikrobiologi).

Kerjasama: Bank dapat melakukan kerjasama dengan rumah sakit (minimal kelas B), perguruan tinggi, lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan organisasi profesi.

(-)

(-)