For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1950 tentang Pemindahan Kekuasaan Residen Kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Atau Gubernur

Also known as: PP 38/1950 · PP No. 38 Tahun 1950 · PP Nomor 38 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 1950Publication Date:14 Agustus 1950
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Kekuasaan Residen Kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Atau Gubernur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Agustus 1950
Publication Date14 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Tahun 1950 Nomor 38 ini bertujuan untuk mengatur pemindahan kekuasaan dari Residen kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi. Latar belakang kebijakan ini adalah penghapusan Pemerintahan Karesidenan seiring dengan pembentukan Propinsi di Jawa-Madura dan Sumatera. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa kekuasaan yang sebelumnya dijalankan oleh Residen akan dijalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi, khususnya di daerah yang belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(-)

(-)