Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah potensi kepariwisataan yang perlu dikembangkan sejalan dengan otonomi daerah, dengan tujuan membuka peluang usaha dan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengusaha wajib mendaftarkan usahanya sebagai perlindungan hukum.
Ketentuan substansial mencakup bidang dan jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, pramuwisata, pertemuan, informasi, konsultan, wisata tirta, dan SPA. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban pelaku usaha dan wisatawan, serta peran serta masyarakat.
Usaha pariwisata harus memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, dan kelayakan lingkungan. Kegiatan usaha pariwisata meliputi pembangunan dan pengelolaan daya tarik wisata, penyediaan sarana dan prasarana, serta partisipasi masyarakat sekitar. Pemanfaatan sumber daya alam dan budaya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kearifan lokal.