For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir

Also known as: Permendag 75/2018 · Permendag No. 75 Tahun 2018 · Permendag Nomor 75 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juli 2018Publication Date:19 Juli 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeAngka Pengenal Importir
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date20 Juli 2018
Publication Date19 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1516).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagai tanda pengenal bagi importir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. API terdiri dari API Umum (API-U) yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk diperdagangkan, dan API Produsen (API-P) yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis API yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama masih menjalankan kegiatan usahanya. NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku juga sebagai API. Importir wajib melaporkan realisasi impor setiap 3 bulan. Menteri memberikan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P kepada Direktur Jenderal. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan impor, pembekuan dan pencabutan API.

1. Importir yang telah memiliki API-U dan API-P berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir, sepanjang API yang dimiliki telah diatur didalam lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus melakukan pendaftaran ke Lembaga OSS untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai API paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

API dibekukan apabila importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API, importir Pemilik API, dan/atau Pengurus/Direksi importir pemilik API: a. tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; b. menyampaikan informasi atau data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API; c. tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor; d. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor; dan e. menyalahgunakan dokumen impor dan surat yang berkaitan dengan impor.