on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
Also known as: PERPRES 58/2013 · PERPRES No. 58 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan mendukung efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya adalah untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja BKN.
Ketentuan Substansial
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri terkait. BKN memiliki tugas utama dalam manajemen kepegawaian, termasuk penyusunan kebijakan teknis, pengadaan, mutasi, pemberhentian, pensiun, dan pengawasan. Struktur organisasi BKN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Deputi-deputi ini bertanggung jawab atas pembinaan manajemen kepegawaian, mutasi, sistem informasi, dan pengawasan. Selain itu, BKN juga memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas dan Pusat sebagai unsur pendukung.