Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2016 ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk periode 2016-2021. RPJMD Kabupaten merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang menjabarkan visi, misi, dan program Bupati, berpedoman pada RPJPD Kabupaten, serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi. RPJMD memuat visi, misi, dan program Kepala Daerah; kebijakan pengelolaan keuangan daerah; strategi pembangunan daerah; arah kebijakan umum; program SKPD, lintas SKPD, dan kewilayahan; serta kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD menjadi pedoman penetapan Renstra-SKPD dan penyusunan RKPD, serta instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup.