Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta mengangkat citra daerah. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan, yang didasarkan pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Pelaku Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan, serta menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata. Setiap orang berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata serta berperilaku santun di lingkungan destinasi pariwisata. Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait dalam pengelolaan dan pengembangan obyek dan daya tarik pariwisata. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Gabungan Industri Pariwisata Daerah. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata dan melakukan pengawasan perizinan berusaha sektor Pariwisata.