For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 5/2022 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 September 2022Publication Date:26 September 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date27 September 2022
Publication Date26 September 2022
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17).

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta mengangkat citra daerah. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan, yang didasarkan pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Pelaku Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan, serta menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata. Setiap orang berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata serta berperilaku santun di lingkungan destinasi pariwisata. Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait dalam pengelolaan dan pengembangan obyek dan daya tarik pariwisata. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Gabungan Industri Pariwisata Daerah. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata dan melakukan pengawasan perizinan berusaha sektor Pariwisata.

1. Semua perizinan pariwisata yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin. 2. Semua Produk Hukum Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif. 2. Setiap Pelaku Usaha yang ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di sektor pariwisata, dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).