Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 05 Tahun 2024 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi aparatur pemerintahan daerah dalam mengelola keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah seperti sekretaris daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD.
2. **Pengelola Keuangan Daerah:** Sekretaris daerah bertugas mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan fungsi BUD. Kepala SKPD bertugas menyusun RKA SKPD dan DPA SKPD, melaksanakan anggaran, dan melakukan pengujian atas tagihan.
3. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
4. **Pendapatan Daerah:** Terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
5. **Belanja Daerah:** Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
6. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan lainnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, dan lainnya.
7. **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, dan verifikasi oleh TAPD. Penetapan APBD dilakukan melalui persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD.
8. **Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD:** Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah. PA/KPA, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
9. **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:** Akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, SAPD, dan BAS. Pelaporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
10. **Kekayaan Daerah dan Utang Daerah:** Pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, BMD, serta utang daerah dan pinjaman daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. **Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
12. **Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah:** Setiap kerugian keuangan daerah wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. **Informasi Keuangan Daerah:** Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan mengumumkannya kepada masyarakat.
14. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dilakukan oleh menteri dan Wali Kota.