Peraturan Daerah Kabupaten Maros ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 500.120.325.520,15 dan belanja sebesar Rp. 443.847.413.959,60, menghasilkan surplus sebesar Rp. 56.272.911.560,55. Pembiayaan penerimaan tercatat sebesar Rp. 24.245.795.913,41 dan pengeluaran sebesar Rp. 65.335.657.464,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (41.089.861.550,59). Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.601.880.019.162,66, jumlah kewajiban sebesar Rp. 108.898.747.927.14, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.492.981.271.235,52. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 17.298.154,41 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 18.095.066.029,96. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.