For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Maros 16/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Daerah Kabupaten Maros ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 500.120.325.520,15 dan belanja sebesar Rp. 443.847.413.959,60, menghasilkan surplus sebesar Rp. 56.272.911.560,55. Pembiayaan penerimaan tercatat sebesar Rp. 24.245.795.913,41 dan pengeluaran sebesar Rp. 65.335.657.464,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (41.089.861.550,59). Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.601.880.019.162,66, jumlah kewajiban sebesar Rp. 108.898.747.927.14, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.492.981.271.235,52. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 17.298.154,41 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 18.095.066.029,96. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

(-)

(-)