For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang PAJAK RESTORAN

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 2/2012 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2012Publication Date:3 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK RESTORAN
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date03 Januari 2012
Publication Date03 Januari 2012
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muaro Jambi guna membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama pajak adalah Pajak Restoran, yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain. Pengecualian diberikan untuk restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp. 18.000.000,- per tahun atau Rp. 1.500.000,- per bulan.
  3. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  4. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  5. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
  6. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT. SPTPD harus diisi dengan benar, lengkap, dan disampaikan kepada dinas yang berwenang selambat-lambatnya 1 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  7. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam kondisi tertentu, serta menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
  8. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
  9. Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).