Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muaro Jambi guna membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama pajak adalah Pajak Restoran, yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain. Pengecualian diberikan untuk restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp. 18.000.000,- per tahun atau Rp. 1.500.000,- per bulan.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
- Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT. SPTPD harus diisi dengan benar, lengkap, dan disampaikan kepada dinas yang berwenang selambat-lambatnya 1 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam kondisi tertentu, serta menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
- Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.