For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Deli Serdang 2/2012 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2012Publication Date:10 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Effective Date10 Mei 2012
Publication Date10 Mei 2012
Place of EnactmentLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pelayanan dan Perizinan Bidang Kesehatan Di Kabupaten Deli Serdang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 tahun 2003 tentang Retribusi Persampahan / Kebersihan di Kabupaten Deli Serdang. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendapatan Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Deli Serdang. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Kabupaten Deli Serdang. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Deli Serdang. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi. Peraturan ini mencakup berbagai jenis retribusi jasa umum, antara lain: 1. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Meliputi pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan pelayanan kesehatan umum, dengan pengaturan tarif yang berbeda berdasarkan jenis pelayanan dan kelas perawatan. 2. Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan: Mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik, serta menetapkan tarif retribusi berdasarkan jenis dan lokasi properti. 3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil: Mengatur biaya penggantian biaya cetak untuk dokumen kependudukan dan akta catatan sipil bagi WNI dan WNA. 4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Mengatur tarif parkir di tepi jalan umum berdasarkan jenis kendaraan dan sistem pembayaran (sekali parkir atau langganan bulanan). 5. Retribusi Pelayanan Pasar: Mengatur tarif retribusi untuk fasilitas pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah, termasuk kios, los, dan pelataran. 6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Mengatur biaya pengujian berkala kendaraan bermotor untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan. 7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran: Mengatur biaya pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran di bangunan dan kendaraan. 8. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus: Mengatur biaya pelayanan penyediaan dan penyedotan kakus yang disediakan oleh pemerintah daerah. 9. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Mengatur biaya pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. 10. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengatur retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi, serta sanksi administratif bagi pelanggar.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud didalam pasal 3 Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diatur yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.