For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 9/2017 · Perda Kabupaten Soppeng No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:26 September 2017Publication Date:25 September 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kabupaten Soppeng
Effective Date26 September 2017
Publication Date25 September 2017
Place of EnactmentWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Soppeng.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perkembangan terkini, mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Soppeng tanpa diskriminasi, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas, cakap, dan proaktif dalam menjawab tantangan zaman. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam membina, mengarahkan, membimbing, mengevaluasi, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, menjamin pendidikan bermutu tanpa diskriminasi, menjamin pendidikan bagi peserta didik kurang mampu, memberikan dukungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan, serta menjamin tersedianya dana pendidikan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai pendidikan formal (PAUD dan pendidikan dasar), pendidikan nonformal, pendidikan inklusif dan layanan khusus, wajib belajar, kurikulum, sistem informasi manajemen pendidikan, manajemen berbasis sekolah, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, pendirian satuan pendidikan, koordinasi dan kerja sama pendidikan, evaluasi pendidikan dan akreditasi, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, pengawas dan penilik yang diangkat sebelum berlakunya peraturan dan belum memenuhi syarat pengangkatan, dapat melakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. 2. Pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administrasi kepada perorangan dan/atau badan hukum yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam keteperaturan daerah ini.