For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 9/2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2020Publication Date:20 Maret 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Effective Date20 Maret 2020
Publication Date20 Maret 2020
Place of EnactmentLangara

Peraturan Daerah ini mengganti Peraturan Daerah Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Konawe Kepulauan. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai tambah, dan meningkatkan peran aktif masyarakat serta pelaku usaha. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Setiap orang dan pelaku usaha wajib mengurangi sampah dengan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang atau didaur ulang. Masyarakat bertanggung jawab membuang sampah ke TPS, sementara Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengangkut sampah dari TPS ke TPST atau TPA. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah dan wajib mengurangi serta menangani sampah secara berwawasan lingkungan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 dan Pasal 28 dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Perusahaan pengelola sampah yang melanggar ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin.