Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengatur tentang Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah di bidang pertanahan yang demokratis dan berkeadilan, serta mencapai target Prioritas Pembangunan Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026. ZNT bertujuan untuk memberikan informasi tanah yang lengkap, terbaru, dan mudah diakses oleh masyarakat, serta menjadi referensi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penetapan ZNT, yang meliputi penetapan kebijakan, inventarisasi nilai tanah, kerjasama, pengembangan instrumen ZNT, pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan standar pelayanan minimal, dan pengelolaan sistem informasi nilai tanah. Pemerintah Daerah berwenang mempergunakan tanah untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan mengambil langkah strategis sesuai peraturan perundang-undangan.
Perencanaan ZNT dilaksanakan melalui tahapan persiapan, inventarisasi nilai tanah, rencana klasifikasi zona, dan penyusunan rencana ZNT. Penetapan ZNT dilakukan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional di Daerah, dan dapat didelegasikan kepada perangkat Daerah. Pengendalian dilakukan untuk memantau nilai tanah terhadap transaksi pertanahan dan perkembangan harga pasar, paling lama 2 tahun. Kepala Badan Pendapatan Daerah menyusun laporan pelaksanaan penetapan ZNT.