Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan meliputi:
1. Penyisipan angka 18a, 37a, dan 38a pada Pasal 1 yang mengatur definisi Jaminan Kesungguhan, Jaminan Reklamasi, dan Jaminan Pascatambang.
2. Penyisipan Pasal 9A yang mewajibkan pemohon izin usaha pertambangan menyerahkan jaminan kesungguhan kepada Pemerintah Daerah, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
3. Perubahan pada Pasal 11 huruf c yang mewajibkan IUP Operasi Produksi untuk mineral bukan logam dan batuan tetap melakukan eksplorasi meskipun tanpa proses pengolahan dan pemurnian.
4. Perubahan pada Bagian Kedua Pasal 13 mengenai kriteria WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).
5. Perubahan pada BAB VI Pasal 14 huruf b mengenai ketentuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) mineral bukan logam.
6. Penyisipan BAB IX A yang terdiri dari Pasal 35A, 35B, dan 35C mengenai kewajiban pemegang IUP untuk menyerahkan data hasil eksplorasi dan operasi produksi, menyampaikan laporan berkala, serta kewajiban Bupati untuk menyampaikan laporan kepada Gubernur.
7. Perubahan pada BAB XI Pasal 38 ayat (1) mengenai sanksi administratif bagi pemegang IUP yang melanggar ketentuan.
Peraturan ini bertujuan untuk menunjang pembangunan industri dalam negeri, melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan.