Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.4.280.715.335,10 sehingga total pendapatan menjadi Rp.495.890.471.380,41. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp.64.449.019.259,32 sehingga total belanja menjadi Rp.605.704.969.144,63, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. 109.814.479.764,22. Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp.61.168.303.924,22 sehingga total penerimaan menjadi Rp.116.714.497.764,22, sementara pengeluaran bertambah sebesar Rp.1.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 6.900.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.