For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 11/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 November 2008Publication Date:17 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date17 November 2008
Publication Date17 November 2008
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.4.280.715.335,10 sehingga total pendapatan menjadi Rp.495.890.471.380,41. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp.64.449.019.259,32 sehingga total belanja menjadi Rp.605.704.969.144,63, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. 109.814.479.764,22. Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp.61.168.303.924,22 sehingga total penerimaan menjadi Rp.116.714.497.764,22, sementara pengeluaran bertambah sebesar Rp.1.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 6.900.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)