on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Also known as: Perda Kota Bengkulu 3/2021 · Perda Kota Bengkulu No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bengkulu untuk membantu Walikota dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan ini memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Sekretariat dan empat Bidang, yaitu Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa; Bidang Politik Dalam Negeri; Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan; dan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik. Sekretariat terdiri dari tiga subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari dua subbidang.
Badan ini diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.