For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pengesahan Air Services Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore

Also known as: Keppres 46/1995 · Keppres No. 46 Tahun 1995 · Keppres Nomor 46 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 1995Publication Date:3 Juli 1995
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Air Services Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juli 1995
Publication Date03 Juli 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Layanan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura yang telah ditandatangani di Yogyakarta pada tanggal 29 September 1994. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut disahkan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)