on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
Also known as: Perwal Tarakan 5/2026 · Perwal Tarakan No. 5 Tahun 2026 · Perwal Tarakan Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2026 ini ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kota Tarakan dengan tujuan mewujudkan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi seluruh peserta didik. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip pemerataan mutu, kebutuhan individual, kebermaknaan, keberlanjutan, dan keterlibatan.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan bantuan profesional, pembiayaan proporsional, serta tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten. Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan bertugas menyusun pedoman teknis, menetapkan standar kompetensi guru pembimbing khusus, serta menyusun Peta Jalan penyelenggaraan pendidikan inklusif. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat membentuk Pusat Sumber Pendidikan Inklusif (PSPI) sebagai wadah koordinasi permanen untuk mendukung layanan informasi, asesmen, dan pengembangan pendidikan inklusif.
Setiap satuan pendidikan diwajibkan menerima peserta didik dengan hambatan fungsional sesuai kapasitas dan hasil asesmen. Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan menggunakan kurikulum modifikasi yang fleksibel sesuai karakteristik peserta didik. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam pendataan, pengawasan, dan kampanye pendidikan inklusif. Untuk menjamin kualitas, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala, serta dapat memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan maupun peserta didik yang berprestasi.