For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: Peraturan LIPI 9/2018 · Peraturan LIPI No. 9 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemeLogo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date03 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 03/E/2013 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengatur tentang logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai identitas resmi. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa logo LIPI yang diatur dalam peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi bentuk, makna, warna, dan ukuran logo LIPI. Logo LIPI berbentuk lingkaran berwarna biru yang terdiri atas perpaduan gambar “pohon” dan “wadah” serta tulisan "LIPI" sebagai satu kesatuan. Bentuk lingkaran bermakna siklus kegiatan yang dinamis, bentuk “pohon” melambangkan kehidupan, bentuk “wadah” sebagai pusat kegiatan LIPI, dan warna “biru” memberikan kesan ketenangan dalam berpikir. Peraturan ini juga mengatur komposisi warna logo dalam format CMYK dan RGB, serta penggunaan warna primer dan sekunder.

Peraturan ini juga mengatur penempatan logo LIPI pada berbagai media, seperti kertas, bidang lingkaran, bidang segitiga, serta pada berbagai keperluan seperti kantor, website, cap instansi, surat dinas, papan nama, barang milik negara, publikasi, iklan, tanda pengenal pegawai, dan kartu nama. Satuan Kerja dilarang mempunyai logo terpisah dari Logo LIPI, namun dapat menambahkan nama Satuan Kerja di sebelah kanan Logo LIPI. Penggunaan Logo LIPI dalam pelaksanaan Mitra Kerja juga diatur berdasarkan kontribusi LIPI.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan penggunaan logo LIPI, seperti mencantumkan elemen lain dalam logo, penggunaan untuk keperluan komersial yang tidak layak, dan desain yang tidak sesuai seperti merotasi logo atau mengubah warna.

(-)

Penyalahgunaan Logo LIPI yang mencemarkan nama baik LIPI dikenakan sanksi disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.