For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Konawe Utara

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 6/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:13 Maret 2012Publication Date:13 Maret 2012
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Konawe Utara
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date13 Maret 2012
Publication Date13 Maret 2012
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara nomor 4 tahun 1993 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengelolaan pasar sebagai aset pemerintah daerah agar dapat memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah, serta ketidaksesuaian tarif retribusi pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang baru terkait retribusi pelayanan pasar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar tersebut. 2. **Penggolongan Retribusi**: Retribusi pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, waktu, dan kelas pasar yang digunakan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan fasilitas pasar, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besaran tarif berbeda untuk Pasar Sentral, Pasar Kecamatan, dan Pasar Desa. Selain itu, diatur pula tarif karcis, sewa tanah, biaya balik nama pemilik kios, biaya denda pemindahtanganan, biaya bongkar muat, dan biaya parkir di lokasi pasar. 6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penyediaan pelayanan fasilitas pasar diberikan. 7. **Masa Retribusi dan Saat Terutang**: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh keputusan Bupati. Saat retribusi terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang ditunjuk. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi yang terutang.