For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 264 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Brigadir Jenderal Polisi Mudjoko Sebagai Ketua Badan Pertimbangan Dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat

Also known as: Keppres 264/1964 · Keppres No. 264 Tahun 1964 · Keppres Nomor 264 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 1964Publication Date:31 Oktober 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Brigadir Jenderal Polisi Mudjoko Sebagai Ketua Badan Pertimbangan Dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 1964
Publication Date31 Oktober 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 264 Tahun 1964 bertujuan untuk menyempurnakan susunan Panitya Landreform dengan menunjuk Menteri Negara dpb. Presidium Kabinet Dwikora sebagai Ketua Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat. Penunjukan ini dilakukan mendahului penunjukan wakil-wakil ketua dan anggota lainnya. Brigadir Jenderal Polisi Mudjoko, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitya 3 Menteri tentang masalah agraria, ditunjuk sebagai Ketua Badan tersebut. Tugasnya meliputi persiapan kelengkapan personalia, organisasi, dan rencana kerja Badan dalam rangka Panitya Landreform yang disempurnakan.

(-)

(-)