For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 8/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Inactive
Publication Date:6 Desember 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date06 Desember 2010
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2008 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Ruang lingkup pengelolaan meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala Bagian Umum Perlengkapan dan Aset selaku pembantu pengelola barang, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang, dan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas selaku kuasa pengguna barang. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah dilakukan dalam hal barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau sudah beralih kepemilikannya.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan.

(-)