For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia

Also known as: Keppres 13/2022 · Keppres No. 13 Tahun 2022 · Keppres Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2022Publication Date:6 Juli 2022
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juli 2022
Publication Date06 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang dari kebijakan ini adalah sebagai bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin, Dr. G.S.S.J. Ratulangi, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tjut Meutia, Frans Kaisiepo, Dr. K.H. Idham Chalid, Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah:

  • Penetapan gambar Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta pada pecahan Rp100.000,00.
  • Penetapan gambar Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pada pecahan Rp50.000,00.
  • Penetapan gambar Dr. G.S.S.J. Ratulangi pada pecahan Rp20.000,00.
  • Penetapan gambar Frans Kaisiepo pada pecahan Rp10.000,00.
  • Penetapan gambar Dr. K.H. Idham Chalid pada pecahan Rp5.000,00.
  • Penetapan gambar Mohammad Hoesni Thamrin pada pecahan Rp2.000,00.
  • Penetapan gambar Tjut Meutia pada pecahan Rp1.000,00.

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing, dan digunakan untuk penerbitan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022.

(-)

(-)