Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan pemeliharaan, dan memenuhi hak masyarakat terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Jenis Perumahan:** Perumahan tidak bersusun dan rumah susun, yang pembangunannya harus sesuai dengan perencanaan yang disahkan Pemerintah Daerah.
- **Prasarana Perumahan:** Jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, sumur peresapan air hujan, dan tempat pembuangan sampah.
- **Sarana Perumahan:** Sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, dan parkir.
- **Utilitas Umum Perumahan:** Jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
- **Kewajiban Pengembang:** Menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan.
- **Tim Verifikasi:** Pembentukan tim oleh Bupati untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
- **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diserahkan.