on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Also known as: Permendikbud 20/2016 · Permendikbud No. 20 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai acuan utama dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup kompetensi lulusan SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, dan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.
SKL terdiri atas tiga dimensi, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dimensi sikap mencerminkan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkarakter, jujur, peduli, bertanggung jawab, pembelajar sejati sepanjang hayat, serta sehat jasmani dan rohani. Dimensi pengetahuan mencakup pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif. Dimensi keterampilan meliputi keterampilan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif melalui pendekatan ilmiah.
Gradasi antar jenjang pendidikan memperhatikan perkembangan psikologis anak, lingkup dan kedalaman materi, kesinambungan, fungsi satuan pendidikan, dan lingkungan.